SUMENEP|LIPUTAN12 – Pekerjaan proyek pelebaran sepanjang jalan di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep terus menjadi polemik di masyarakat setempat. Karena sebelumnya pelebaran jalan dari perbatasan Desa Kasengan menuju sepanjang jalan Desa Matanair diduga menyerobot sejumlah tanah milik warga.
Maswati asal desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, melakukan pengaduan ke Polres Sumenep. Sebab pekerjaan proyek pelebaran jalan tersebut dinilai menyerobot tanah milik warga yang bersertifikat hak milik tanpa adanya izin dan koordinasi oleh pihak terkait demi kepentingan proyek tersebut.
Pihaknya sempat dimintai tanda tangan oleh oknum yang terkesan memaksa, namun pihaknya menolak, setelah pekerjaan proyek pelebaran jalan itu berlangsung dikerjakan.
“Sebelumnya memang tidak pernah berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami selaku pemilik tanah, kami tidak terima selaku masyarakat kecil kami diginikan, mestinya pamit dulu sama kami, kalau ada pelebaran jalan dan akan kena ke sebagian tanah saya. Ini malah sebaliknya semena mena langsung menyerobot sebagian tanah saya,” kata Maswati, salah satu warga yang merasa dirugikan atas pekerjaan proyek pelebaran jalan tersebut, Kamis (03/12/2020)
Lebih Lanjut Maswati (43) tahun, mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya merasa keberatan, sebab pekerjaan proyek tidak punya etika kepadanya. Jika memang ada niat baik sebelumnya pihaknya akan memberikan.
“Jika sebelumnya izin, saya tidak akan mengadu ke sini (Polres Sumenep-red), sebab memberi jalan umum pahalanya besar (genjhernah rajheh),” ungkapnya, usai melakukan pengaduan di Mapolres Sumenep.
Sementara, AH (Initial) 61 tahun, warga Desa Matanair yang juga menjadi Korban atas dugaan penyerobotan Tanah dari pekerjaan Proyek pelebaran jalan tersebut membenarkan, bahwa tanah miliknya dan juga sejumlah Tanaman Cabe jamu yang menjadi pendapatan sehari hari atau untuk biaya kebutuhan hidup sehari hari juga dirusak oleh oknom pekerja proyek tersebut yang tanpa koordinasi atau idzin sebelumnya.
“Sebagian Tanah Kami diambil, tanaman cabe jamu juga dirusak untuk kepentingan pembangunan badan jalan tersebut, tanpa ada idzin ke kami”, tuturnya.
Sebelumnya, dikonfirmasi terpisah terkait hal tersebut, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep, Ir. Eri Susanto, M.Si, mengaku tidak ada kaitannya dengan lahan.