BOGOR | LIPUTAN12 – Anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan dan dengar pendapat di Resto Cucating, milik Caca seorang penggarap di lahan PT Sentul City, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor Kamis (17/3/2022).
Pertemuan ini dihadiri oleh Muspida dan Muspika setempat dan beberapa undangan terpilih para penggarap di lahan Sentul City di Desa Bojongkoneng dan Cijayanti.
Pertemuan dilakukan dengan memberikan giliran berbicara kepada nama-nama yang sudah dipersiapkan oleh pengundang, yaitu Caca dkk, pemilik resto Cucating tersebut yang sedang melakukan klaim atas tanah garapannya.
Mereka menceritakan kasus pertanahan yang mereka hadapi, status tanah dari perolehan garap ini mengemuka karena memang tidak bisa disertifikatkan oleh BPN, sebab jelas sudah terbit SHGB PT Sentul City di atasnya.
Hadir pula para warga dan perangkat desa Bojongkoneng yang sayangnya tidak diberikan kesempatan berbicara karena diluar nama yang telah disiapkan.
Permasalahan lahan di Bojongkoneng dan Cijayanti, Kabupaten Bogor ini sempat mengemuka dengan adanya penataan lahan oleh Sentul City sebagai pemilik SHGB lahan tersebut yang memiliki ijin lokasi dan masterplan yang juga sudah disahkan Pemda Kab. Bogor.
Di atas lahan Sentul City tersebut terdapat kampung masyarakat yang sedang dimediasi Muspida agar mendapatkan penyelesaian yang layak mengingat sebagian besar warga sudah tinggal turun temurun disitu dan memang hanya memiliki bangunan sebagai tempat tinggal.
Disitu ternyata juga terdapat penggarap yang mendapatkan lahan secara oper alih garap dari warga yang dulunya menggarap di lahan Sentul City tersebut kemudian mengalihkan garapannya yang biasanya dimanfaatkan untuk bertanam.
Penggarap pendatang yang melakukan klaim ini menyangka bahwa tanah tersebut bisa dinaikkan haknya menjadi SHM, padahal jika di cek di BPN saat oper alih terjadi, tentu tanah tersebut sudah terdapat SHGB.