SUMENEP – Terdakwa Wardi, dalam kasus penyelundupan pupuk subsidi di Sumenep, mengakui dirinya sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bintang Karya, yang ada di Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Diketahui, Poktan tersebut ternyata sudah mengantongi izin dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, sejak tahun 2021 silam.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, diketahui dalam website resmi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN), ternyata Poktan Bintang Karya telah didirikan pada tahun 2017 silam.
Pada sidang kasus penyelundupan pupuk bersubsidi, Kejaksaan Negeri Sumenep, ingin mengatahui asal-usul dari 18 ton pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan ke luar Sumenep.
“Kamu ngambil pupuk itu dimana, tempatnya dimana?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, Rabu (21/6/2023).
Kemudian Wardi menjawab bahwa pupuk tersebut, didapatkan dari petani yang menjadi anggota dalam Poktan miliknya, yakni Bintang Karya. Serta sebagian lainnya mencari dari petani lain di desa setempat.
“Saya membeli pupuknya dari petani di kelompok tani saya,” jawabnya.
Kemudian, JPU kembali mempertanyakan legalitas, nama dan lokasi dari Poktan milik Wardi, serta jumlah pupuk yang didapatkan dari kios setiap musim tanam (MT).
“Kelompok tani kamu sendiri, dimana tempatnya. Nama kelompok tanimu apa, sudah berizin itu,” ucap lagi JPU kepada saksi.