SUMENEP|LIPUTAN12 – Wakil Bupati Sumenep, Achamd Fauzi resmi melantik 3 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW) di Kabupaten Sumenep yang digelar di Aula pertemuan Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Selasa (29/12/2020).
Ketiga Kades hasil pilkades PAW yang dilantik, di antaranya Kades Nonggunong Kecamatan Nonggunong H. Herman, Kades Pananggungan Kecamatan Guluk-Guluk Fajri Muafiz Gibran dan Kades Campor Timur Kecamatan Ambunten Hairul Anwar.

Wakil Bupati Sumenep dalam sambutannya menyampaikan, kades terpilih tidak menjadikan jabatan sebagai fasilitas untuk mendapatkan keuntungan pribadi melainkan sebagai amanah yang harus dijaga untuk membangun desa menuju kesejahteraan masyarakat yang adil dan beradab.
“Menjadi pemimpin merupakan amanah, dan kita akan menjadi manusia sebaik-baiknya ketika mampu menjaga amanah,” kata Ach. Fauzi.
Lebih lanjut, Bupati terpilih pada Pesta Demokrasi Pilkada 2020 ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 26 menyatakan, Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, menurutnya Kepala Desa juga diberikan kewenangan oleh undang-undang yang terbagi kedalam empat fungsi.
“Fungsi pemerintahan mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan aset dan keuangan desa. Terakhir, fungsi sosial dan fungsi regulasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, pada tahun 2020 ini sesuai agenda ada empat desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Atar Waktu (PAW). Namun masih ada satu desa yang masih dalam proses tahapan Pilkades PAW, yaitu Desa Pancor Kecamatan Sapudi.