SUMENEP|LIPUTAN12 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Berdasarkan data Sirekap Pilkada Sumenep hingga Kamis (10/12/2020) per pukul 17:59 WIB, pasangan calon (Paslon) 01 Ach. Fauzi-Dewi Khalifah masih Unggul atas paslon 02 Fattah Jasin-KH Ali Fikri.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sumenep pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 2.500 TPS. Sedangkan Data yang masuk dalam hitungan Sirekap baru 219.322 suara dari 871 TPS atau dengan presentase capaian 34.84 persen.
Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01, Ahmad Fauzi dan Nyai Dewi Khalifah sementara unggul mendapatkan 114.264 suara dengan presentase capaian
52,1 persen, berdasarkan hasil penghitungan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara (Sirekap) KPU. Sedangkan pasangan nomor Urut 02, Fattah Jasin-KH Ali Fikri mendapatkan sebanyak 105.058 suara, dengan presentase capaian 47,9 persen.
Komisioner KPU Sumenep, divisi teknis penyelenggaraan dan data pemilih, Rahbini menyampaikan, data yang tercantum dalam Sirekap bisa dipertanggungjawabkan. Diterangkan, data yang disajikan merupakan hasil rekapitulasi data yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK
di TPS yang diunggah Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) lewat aplikasi Sirekap.
“Ini sifatnya sementara saja, Sirekap itu informasi publik yang bisa diakses siapapun. Hitung cepat versi KPU ada di Sirekap, jika terdapat kekeliruan data pada formulir Model C. Hasil-KWK, maka akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.” terangnya.
Update hasil real count melalui situs web KPU atau Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) tersebut tidak bisa dijadikan dasar penentu pemenang Pilkada Sumenep 2020.
Namun, penentuan pemenang tetap didasarkan kepada pengumuman KPU berdasarkan hasil rekapitulasi manual KPU yang dilakukan secara berjenjang.
Sementara itu, kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Rabu Malam 9/12/2020 sama-sama mengklaim kemenangan. Di mana, paslon nomor urut 01 dipusatkan di Hotel D’baghraf gelar Deklarasi kemenangan dari hasil Quick Count yang dirilis lembaga teRUKUR yakni 51,69 persen, sedangkan Paslon 02 48,31 persen.
Kumudian, di tempat berbeda, dipusatkan dirumah Cabup Jl. Irama Kelurahan Kepanjin, Paslon 02 juga deklarasi kemenangan atas Paslon 01 dari hasil Quick Count dan Real Count yang dilakukan internal tim pemenangan Paslon tersebut yakni sebanyak 48, 54 persen untuk Paslon 01, Sedangkan paslon 02 memperoleh 51,46.