BOGOR I LIPUTAN12 - PT Indocement yang berlokasi di Desa Tajur, Kecamatan Citererup, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang sempat tersandung kasus hujan abu dan dampak yang ditimbulkannya, kembali disorot. Kali ini menyangkut limbah hasil produksinya yang diduga mencemari Sungai Cijere.

Indikasi itu terungkap setelah 20 orang Tim Gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor berjumlah 20 orang, melakukan inspeksi mendadak ke kawasan pertambangan Quarry Hambalang milik PT Indocement pada Rabu, 12 November 2025 kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun, dalam inspek mendadak (sidak) di bawah pimpinan Kabid Subko Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Agustina Lubis, S.Si, M.Pd tersebut, turut dilakukan pengecekan sumber pencemaran air aliran Sungai Cijere oleh Tim Sidak Program Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS).

Hadir dalam sidak itu di antaranya Ketua Tim Subko Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kab. Bogor, Uli Tiarma Sinaga, ST, perwakilan Dansubdenpom III/1-3 Cibinong, Serda Restu Nuralamsyah, Perumda Tirta Kahuripan (PDAM) Kabupaten Bogor,  Pelaksana DLH Kabupaten Bogor, Kasi Trantib Satpol PP Citererup, Joko Widi Utomo, Tim HSE PT. Indocement dan Satpol PP Kecamatan Citeureup.

"Sidak ini dilakukan setelah pada hari Selasa, 11 November 2025, beredar sebuah video viral di media sosial TikTok yang menayangkan kondisi Sungai Cijere dalam keadaan tercemar. Dalam video tersebut tampak bahwa air sungai berwarna putih keruh, dan diduga kuat sumber pencemaran berasal dari aktivitas pertambangan milik PT Indocement di area Quarry H, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Namun video tersebut sudah di "Take Down" oleh pengunggahnya," ungkap Kabid Subko Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Agustina Lubis.

Menindaklanjuti informasi tersebut pula, sambung Agustina Lubis, Tim Pengendalian Pencemaran Sub DAS melakukan sidak ke lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran untuk memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi penyebab terjadinya pencemaran.

"Sejumlah langkah yang kami ambil  diantaranya pengecekan langsung ke kawasan pertambangan PT. Indocement yang diduga menjadi titik awal terjadinya pencemaran. Kemudian, berdasarkan hasil pengamatan lapangan, di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan pengerukan batu sebagai bahan baku semen. Dari hasil peninjauan awal, diduga kuat aktivitas pertambangan di lokasi tersebut berkontribusi terhadap pencemaran air Sungai Cijere," bebernya. 

Selanjutnya, tim kemudian melanjutkan peninjauan ke lokasi Sungai Cijere yang menerima aliran dari kawasan pertambangan tersebut. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa warna air sungai masih dalam kondisi tercemar, berwarna putih keruh, yang mengindikasikan adanya kontaminasi material dari kegiatan di hulu sungai.

Atas temuan itu, DLH Kabupaten Bogor memerintahkan PT Indocement untuk segera membuat tanggul pembatas air di area kegiatan pertambangan. Tanggul ini berfungsi untuk mencegah air yang masih terkontaminasi material dari kegiatan pertambangan di hulu agar tidak mengalir langsung ke aliran Sungai Cijere.