BOGOR | LIPUTAN12 – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas Bangunan Wilayah Kecamatan Sukamakmur resmi melayangkan surat teguran tertulis (SP) 1 kepada pemilik Villa Opung yang berlokasi di Kampung Margaluyu, Desa Sukawangi, Kecamatam Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
“Ya, hari ini sudah dilayangkan SP-1 ke pemilik Villa Opung,” kata Kepala UPT Pengawas Bangunan Wilayah Sukamakmur Ahmad Sanusi kepada Wartawan, Senin (14/11/2022).
Menurut Ahmad Sanusi, peneguran tersebut dilakukan lantaran pemilik Villa Opung tidak memiliki kekengkaoan izin sebagaimana mestinya, karena diketahui dari hasil pemeriksaan sebelumnya hanya bermodal izin lingkungan.
“Sementara untuk saat ini sudah banyak bangunan berdiri dan berjejer, bahkan sudah dioperasikan terlihat dari papan iklan pemasaran yang terpampang dalam spanduk tersebut,” jelasnya.
Pihaknya juga berjanji akan melimpahkan persoalan Villa Opung yang terletak di Kampung Margaluyu Desa Sukawangi, ke Satpol PP selaku Penegak Peraturan Daerah. Namun proses pelimpahannya, tentunya setelah teguran ke-3 selesai dilakukannya.
“Untuk pelimpahan bertahap, setelah 7 hari kerja dari Surat Peringatan 1-3, baru kita limpahkan ke Satpol PP,” ucap Ahmad Sanusi.
Bahkan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2 Beben Suhendar juga sebrlumnya merespon keberadaan maraknya usaha villa di Kecamatan Sukamakmur ini, berjanji menindaklanjuti dengan berkoordinasi terhadap intansi terkait.
“Akan saya teruskan ke Kasatpol PP, dan DPKPP Kabupaten Bogor,” singkatnya.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Bogor mengaku siap bertindak dalam hal penegakan aturan, namun harus menunggu pelimpahan dari DPKPP.