BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua orang anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis 22 September 2022 di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan kasus persetubuhan terhadap dua orang remaja berusia 13 dan 14 tahun tersebut, Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan tiga orang pelaku.
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin mengatakan, tiga orang pelaku dari total lima orang pelaku persetubuhan berhasil kita amankan, yakni masing-masing berinisial AM (20) tahun, IM dan RA (16) tahun.
“Sementara dua orang pelaku lainnya, yakni FF (19) dan A (17) tahun, berhasil melarikan diri,” kata AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di hadapan wartawan, Kamis (3/11/2022).
Kapolres Bogor menjelaskan, aksi persetubuhan tersebut terjadi di salah satu rumah pelaku, pada saat itu kedua korban yang sedang bermain di rumah salah satu pelaku dan oleh para pelaku inidiberikan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Pada saat itu lah para pelaku melakukan persetubuhan secara bergantian.
“Dalam melakukan aksi tersebut para pelaku ini tidak hanya sekali melakukannya namun beberapa kali di hari yang berbeda. Kedua korban sendiri sempat dibawa ke wilayah Cariu oleh para pelaku dan ditinggalkan di sebuah lokasi yang sepi,” jelas AKBP Iman.
“Atas perbuatannya, para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b), (c) dan pasal 6 huruf C UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkasnya.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id