Foto: Bagus Harianto, Ketua Divisi Hukum PWI Kota Bogor
LIPUTAN12.ID|BOGOR – Beberapa jurnalis dari media cetak, elektronik, dan portal online yang berdomisili di Bogor dituding telah menayangkan berita bohong (Hoax) oleh oknum pejabat di lingkungan musyawarah pimpinan tingkat kecamatan (Muspika) Cijeruk Kabupaten Bogor.
Penayangan berita terkait temuan warga miskin yang terabaikan pemerintah hingga kelaparan dan terpaksa memakan terigu selama tiga hari yang dimuat pada 17 Mei 2020 lalu, mendapat respon Ketua Divisi Hukum PWI Kota Bogor, Bagus Harianto.
Ia menyesalkan keluarnya pernyataan pihak Muspika Cijeruk yang dinilai memprovokasi dengan melakukan pembuatan video dan mengunggah ke media sosial dengan mengundang beberapa media yang sebelumnya tidak terlibat dalam pembuatan berita. Di mana dalam video tersebut, beberapa oknum pemerintah kecamatan Cijeruk melakukan klarifikasi secara sepihak. Bahkan, narasi yang keluar dinilai memprovokasi dengan menyebut berita yang dibuat oleh wartawan adalah berita tidak benar atau hoax.
Menurut Bagus Harianto, jika merujuk dari video klarifikasi yang dibuat pihak Muspika, terlihat jelas salah seorang staf dengan kamera mengarahkan pertanyaan yang harus dijawab sesuai dengan asumsinya sendiri.
“Jelas cara ini bukanlah cara yang tepat dalam melakukan hak jawab dan hak koreksi. Bahkan, klarifikasi sepihak ini memicu ketidakharmonisan antar media,” kata Bagus, Rabu (10/6/2020).
Bagus menjelaskan, dalam dunia jurnalistik terdapat dua istilah yang umum dikenal, yaitu hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU PERS).
Lebih mendalam, Bagus menerangkan, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sedangkan hak koreksi kata Bagus, adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.