SUMENEP|LIPUTAN12 – Pasca Disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep mengepung gedung DPRD Sumenep, Senin (12/10/2020).
Aksi turun ke jalan ini, menolak Omnibus Law terutama yang berkaitan dengan regulasi garam dan tembakau. Mereka mendesak pemerintah agar segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang berisi perlindungan terhadap petani dan lebih berpihak kepada para buruh.

Dari pantauan liputan12 di lokasi, massa aksi dari dua organisasi mahasiswa ini tiba di kantor DPRD di Jl Trunojoyo Bangselok sekitar pukul 13.00 WIB. Setibanya, ratusan massa aksi mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan dari Polres dan Satpol PP Sumenep. Serta terlihat juga nampak terjun di tengah demonstrasi dari anggota TNI Kodim 0827/Sumenep.
Awalnya, aksi berlangsung damai. Anggota DPRD Sumenep diminta menemui massa aksi. Namun, kabar yang diterima peserta aksi tak satupun anggota DPRD Sumenep yang masuk kantor dan sedang ada tugas di luar kota.
Orasi terus dilakukan sambil menunggu kepastian ada tidaknya anggota dewan. Negosiasi juga dilakukan oleh mahasiswa dengan aparat kepolisian untuk mengecek langsung ke ruang kerja anggota dewan.
Massa aksi dan aparat keamanan dari TNI-Polri dan Satpol PP sempat terjadi aksi dorong. Lantaran massa aksi ingin memasuki kantor DPRD Sumenep karena tidak satupun anggota dewan berani menemui para pengunjuk rasa.
“Kami hanya ingin masuk ke kantor DPRD Sumenep untuk memastikan anggota dewan ini sedang apa di dalam, kenapa kerdil hanya Untuk menemui kita kita ini,” kata salah satu orator perwakilan massa aksi.
Menurutnya, massa aksi tidak akan merusak fasilitas negara dan tidak akan anarkis, melainkan hanya ingin melihat surat tugas dan memastikan apakah semua wakil rakyat di Kabupaten Sumenep ini memang benar benar bertugas ke luar kota.