BOGOR|LIPUTAN12 – Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama di Kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.
Adapun penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.
Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menyikapi hal tersebut di atas, Dandim 0621/Kab. Bogor Letkol Inf Sukur Hermanto beserta unsur Forkominda Kabupaten Bogor segera berkoordinasi menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama tersebut.
Terkait Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, Dandim 0621/Kab. Bogor Letkol Inf Sukur Hermanto telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penertiban atribut, banner, baliho ataupun segala sesuatu terkait FPI.
Dandim 0621/Kab. Bogor dalam keterangannya mengatakan bahwa telah menyiagakan seluruh jajarannya berkoordinasi dengan unsur Polri dan Pemkab dalam upaya penindakan di lapangan.
“Saya, Bupati, Kapolres dan unsur Forkominda lainnya telah sepakat untuk mengawal dan melaksanakan instruksi pemerintah tersebut. Kami akan berupaya tetap secara represif dan humanisme memberikan himbauan dan menyadarkan masyarakat terkait pelarangan segala bentuk atribut dan kegiatan FPI di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Letkol Sukur Hermanto, Kamis (31/12/2020).
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh jajaran sampai tingkat terbawah telah saya perintahkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama mantan anggota FPI agar segera mencopot seluruh banner, baliho FPI yang masih ada.