Foto: Tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, RB Fattah Jasin-KH Ali fikri, melaporkan adanya dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon (paslon) nomor urut 01, ke Bawaslu Sumenep (dok. Kachonk/liputan12)

SUMENEP|LIPUTAN12 – Pasca pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumenep 2020, Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, RB Fattah Jasin-KH Ali fikri melalui kuasa hukumnya melaporkan adanya dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon (paslon) nomor urut 01, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Senin (14/12/2020).

Berdasarkan pantauan media liputan12 di lokasi, terlihat kuasa hukum tim pemenangan paslon nomor urut 02, mendatangi Bawaslu sekira pukul 14.00 Wib waktu setempat, dan langsung masuk kedalam kantor. Selang sekira 3 jam mereka terlihat keluar dari kantor Bawaslu dan langsung menggelar konfrensi pers di posko pemenangan paslon nomor urut 02.

Dalam konfresnsi pers nya, Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum paslon 02 mengatakan laporan dirinya ke Bawaslu tersebut berkenaan dengan adanya dugaan pidana pemilu yang dilakukan paslon nomor urut 01 yang punya Tagline “Bismillah Melayani”.

Menurutnya, paslon nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah telah mencederai demokrasi dengan memobilisasi Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) untuk berpihak ke salah satu pasangan calon.

Tak hanya itu, dalam bukti yang ditunjukkan Sulaisi, praktek money politik juga dilakukan paslon 01 guna meraup suara masyarakat.

“Berkas pelaporan sudah kami kirim tadi siang sekitar pukul 14:00 WIB,” ujar Sulaisi dalam konfrensi pers nya di rumah pemenangan paslon nomor urut 02.