LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Dibebaskannya Latifah, tersangka beras oplosan dari tahanan Polres Sumenep, tak membuat kasus tersebut terhenti begitu saja. Bahkan, tim penyidik mulai mempersiapkan alat bukti tambahan yang diminta oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Bebasnya tersangka dari tahanan Polres Sumenep, tertuang dalam Surat Perintah Pengeluaran Penahanan nomor polisi : SPP-Han/48.f/V/2020/Reskrim, tanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.

Pertimbangan yang tercantum dalam surat tersebut bahwa untuk kepentingan bantuan penyidikan dalam hal penahanan dan terhadap tersangka, jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.
“Karena masa penahannya habis, maka tersangka bebas demi hukum. Tapi kami tegaskan, kasus tersebut tidak akan berhenti begitu saja, tetap akan diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stafanus Setjo, Kamis (21/5/2020).
Menurutnya, Latifah bebas lantaran tim penyidik dari Kejaksaan baru memberikan petunjuk meminta tambahan untuk melengkapi berkas kasus Beras oplosan itu. Yakni, pada petunjuk tambahan itu dikirim pada Selasa (19/5/2020).
“Jadi karena mepet, masa tahanannya habis, tentu dibebaskan. Tapi kasusnya tetap lanjut,” ungkapnya.
Sebenarnya, sambung Oscar, awalnya Kejari memang menyatakan berkas masih P 19 (belum lengkap), akhirnya kami lengkapi semua berkas yang diminta. Namun, pada Selasa lalu ternyata ada petunjuk tambahan agar melengkapi berkas tambahan lagi.
“Yang jelas, kami akan memenuhi semua berkas tambahan sesuai petunjuk jaksa,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya mengklaim jika penanganan kasus tersebut serius dan cukup profesional. Buktinya, pihaknya menang dalam sidang Praperadilan yang dilayangkan tersangka Latifah di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.