MUBA, SUMSEL | LIPUTAN12 – Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengecam keras dugaan tindakan intervensi terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

Menurut Ketua PD IWO Musi Banyuasin Ryan Syah Putra, profesi wartawan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, apalagi jalur dan tufoksi yang diemban adalah untuk menjalankan sosial kontrol terhadap pemerintah.

“Kami, selaku rekan satu Profesi, sangat kecewa dengan adanya persoalan tersebut, apalagi jika sampai oknum tersebut melaporkan profesi kami yang jelasnya itu tidak bisa kita tolerir lagi, jika hak dan kewajiban Individu Profesi telah dilukai, maka kami pun merasa dilukai,” ungkap Riyan Syah Putra, Sabtu (21/10/2021).

Ryan menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, “setiap orang dengan sengaja menghalang-halangi tugas dan fungsi kami sebagai seorang wartawan, maka dituntut denda Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta) dan dapat dikenakan Pidana”.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” bebernya.

Kami berharap, lanjut Ryan, pihak yang anti terhadap profesi wartawan harus mendalami terlebih dahulu tugas dan fungsi kami. Bilamana terdapat beberapa kekeliruan seharusnya dapat diberikan masukan dan saran kepada yang bersangkutan, karena ini menyangkut nama dan marwah pers.

“Kita memiliki Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, yang artinya Lex Specialis, jika hal tersebut terus menerus dilakukan bukan tidak mungkin kami pun selaku organisasi profesi akan ikut andil dalam kasus yang menyangkut rekan-rekan sejawat,” tukasnya.

Sumber            : IWO MUBA
Redaktur           : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id