BOGOR | LIPUTAN12 – Segel berwana kuning dalam rangka pemeriksaan ulang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Line milik Satpol PP yang hilang di lokasi galian tanah, dilanjutkan perkaranya. Satpol PP Kabupaten Bogor telah melayangkan surat laporan kepolisian.
PPNS Line yang hilang dan laporan warga yang pergoki adanya aktifitas di lokasi galian tanah di Leuwijambe Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/4) lalu, tepatnya menjelang adzan Maghrib, ramai di pemberitaan media massa.
Kendati sempat tertunda penanganannya, Satpol PP Kabupaten Bogor pun melanjutkan kembali persoalan tersebut dengan melayangkan surat laporan kepolisian.
Sementara di lokasi galian tersebut terekam kamera masih melakukan aktifitas galian dan angkutan tanah merah menggunakan dum truck yang ditutup terpal pada bagian atasnya.
“Untuk galian di Leuwijambe Desa Kadumangu Babakan Madang, sudah saya limpahkan dan adukan ke Polres Bogor. Karena ini ranahnya adalah UU, Terima kasih. Saya sedang di Polres, nanti lanjut hubungi lagi,” ucap Erwin selaku PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, saat dihubungi tengah berada di Polres Bogor, Senin (24/5/2021) siang.
Sebelumnya ia menegaskan dalam penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Bogor melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Delik aduan ini sudah adukan ke pihak yang berwajib. Untuk perusakan segel diancam dengan Pasal 232 ayat (1), (2) dan (3) KUHPidana.
Bahwa, PPNS Line Satpiol PP Kabupaten Bogor memiliki kekuatan hukum. Segel yang dibentang dilokasi galian karena diduga ilegal guna mengamankan lokasi dan merupakan larangan bagi siapapun untuk tidak memasuki lokasi tersebut dan larangan merubah obyek yang ada di area tersebut.
Segel PPNS Pol PP yang hilang (6/4). Menurut keterangan saksi mata, diketahui PPNS Line yang dibentang Satpol PP Kabupaten Bogor hilang.
Kepala Dusun Leuwijambe, Eray, membenarkan hal tersebut dengan menunjukan foto lokasi galian yang sudah tidak terlihat lagi PPNS Line dan adanya truk yang masuk lokasi galian.