JAKARTA I LIPUTAN12 - Dr. H. Tasrif H.M. Saleh, S.H., M.H., selaku Founder dan Managing Partner pada Law Firm Tasrif M. Saleh & Partners, berhasil memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta pada Selasa, 1 Oktober 2024 lalu.

Pengacara asal Wera Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mendapatkan nilai A setelah mempertahankan disertasinya berjudul "Konsep Eksekusi Pemegang Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan". Disertasi ini dinilai sangat relevan dengan perkembangan sistem pembiayaan di Indonesia dan mendapat apresiasi tinggi dari Dewan Penguji.

“Karya ini merupakan refleksi akademik dari pergulatan praktis di lapangan ketika mengurus perkara pembiayaan fidusia," kata Tasrif di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.

Tasrif menyoroti permasalahan hukum terkait penentuan kriteria wanprestasi terhadap debitur, dan permasalahan hukum di lapangan saat eksekusi objek jaminan fidusia.

"Padahal telah dilakukan uji materi di Mahkamah konstitusi terhadap pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ucap Tasrif.

Lawyer Tetap Kedutaan Besar Arab Saudi tersebut menilai, perlu adanya perbaikan norma-norma dalam UU Jaminan Fidusia tersebut, khususnya pasal 15 ayat 2 dan ayat 3.

Tasrif mengupas secara komprehensif mengenai mekanisme dan implementasi eksekusi terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia.

"Perlu ada lembaga independen untuk menentukan kriteria debitur wanprestasi serta lebih spesifik mengatur eksekusi objek kredit," tegas Tasrif.

Sidang terbuka disertasinya dihadiri oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum terkemuka, yakni Prof. Dr. Fauzie Hasibuan, S.H.,M.H, yang bertindak sebagai Ketua Penguji, serta para penguji lainnya seperti Dr. Yuhelson, S.H., M.H, M.Kn, Dr. Deddy Ardian Prasetyo, S.H., M.H, Dr. Maryono, S.H., M.H., Prof. Dr. Rr. Dewi Anggraeni, S.H., M.H., Dr. Suherman, S.H., LL.M, Dr. Zulkarnaen Sitompul, S.H., LL.M, dan Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H.