JAKARTA | LIPUTAN12 – Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan setiap laporan masyarakat akan dilakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.

Menurutnya, verifikasi dan telaahan dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ali Fikri kepada media liputan12 melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin sore, menanggapi laporan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) terkait pembangunan gedung RSUD Bogor Utara yang diduga cacat hukum dan terindikasi adanya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

“Jika menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Ali Fikri mengungkapkan, kami menyadari betul peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan.

“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya diberitakan, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) melaporkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Jakarta.

Sekretaris Umum GEMPAR Edelia Saragi mengatakan, proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara kami laporkan ke KPK karena dinilai mengalami cacat hukum dan terindikasi adanya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

“Kami menilai pembangunan gedung RSUD Bogor Utara yang memakan anggaran puluhan miliar tersebut, mengalami cacat hukum dan terindikasi adanya tindakan KKN,” kata Edelia Saragi melalui rilis tertulisnya yang diterima redaksi liputan12, Senin (30/5) siang.