SUMENEP – Front Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) Sumenep, Menggelar Aksi Demonstrasi di Gedung DPRD Sumenep, Mereka menyebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sengaja membiarkan Tambang galian C Ilegal tetap beroperasi.
Dalam Orasinya, Koordinator Aksi, Tolak Amir mengatakan, Kabupaten Sumenep adalah daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) namun sangat miris Kekayaan tersebut dikelola secara serampangan dan ilegal atau tidak mementingkan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Salah satu contoh pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang merusak lingkungan adalah aktivitas Pertambangan Galian C ilegal yang tetap beroperasi sampai hari ini, Bupati Sumenep menyampaikan kepada publik bahwa ada 220 titik pertambangan galian C ilegal di kabupaten Sumenep yang sangat berpotensi merusak lingkungan hidup karena dilakukan secara unprosedural,” katanya, Saat Berorasi di Depan Gedung DPRD Sumenep, Senin (17/7/2023).
Dengan hal itu kata Dia, dampak nyata kerusakan lingkungan dari adanya Aktivitas Galian C ini dialami oleh warga Desa Kasengan, kecamatan Manding, kabupaten Sumenep.
Dimana dari hasil wawancara, ada sekitar 9 rumah warga rusak parah dan sampai ada yang tidak dihuni, dampak kerusakan ini diakibatkan oleh tanah bergerak yang diduga keras adalah dampak dari bekas aktivitas galian c ilegal yang berdempetan langsung dengan rumah warga sekitar.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Dewan Perwakilan Rakyat serta Aparat Penegak Hukum di Sumenep kami Duga apatis atau tidak ada tindak tegas berupa pemanggilan terhadap mantan pengusaha tambang galian c ilegal untuk dimintai pertanggung jawaban secara moril dan materil, sehingga kondisi rumah warga dan lingkungan, serta jalan umum di desa kasengan semakin hari semakin parah.
“Dan Sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH menegaskan bahwa Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu,” bebernya.
“Tindakan tersebut berupa, Memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau Menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” tandasnya.
Maka dari itu, Front Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) mendesak Pemerintah, DPRD Sumenep harus melakukan langkah langkah sebagai berikut: