Penulis : Heri Irawan, S.E., Ketua DPD Jamkeswatch Bogor Raya dan Depok 2014-2019. Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch Indonesia

BOGOR|LIPUTAN12 – Tidak ada kesejahteraan tanpa ada jaminan Sosial dan Jaminan Kesehatan, sebelum lahirnya UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) di negara kita, ada banyak bermacam macam nama Jaminan Kesehatan bagi masyarakat dan juga Pekerja/buruh.

Untuk masyarakat yang tidak mampu, Pemerintah menyediakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah sebuah jaminan sosial kesehatan yang dibiayai Pemerintah Pusat melalui APBN. Adapula Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sama-sama Jaminan Sosial Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, namun dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

Namun ketika itu, masyarakat peserta Jamkesmas dan Jamkesda sungkan menggunakannya karena banyak ditemukan perbedaan pelayanan (Diskriminatif) yang dilakukan oleh oknum fasilitas kesehatan, antara pasien yang menggunakan biaya pribadi, asuransi komersial dan Jamkesmas atau Jamkesda.

Untuk Pekerja/buruh non PNS, Pemerintah menyediakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero) di bawah naungan BUMN, namun kepesertaannya tidak wajib sehingga banyak para pekerja/buruh yang tidak didaftarkan pada program tersebut, para pengusaha ada yang memberlakukan sistem Reimburse, ada yang melakukan kerjasama dengan asuransi komersial dan bahkan ada yang samasekali tidak mengikutsertakan Pekerja/buruh pada asuransi Kesehatan apapun, sehingga ketika mereka sakit terpaksa harus menjual barang berharga yang mereka miliki untuk membayar biaya rumah sakit, ada juga yang takut kerumah sakit karena tidak memiliki uang untuk deposit dan biaya perawatan.

Untuk pegawai negeri sipil (PNS), mereka disediakan Asuransi Kesehatan (Askes) yang Iurnya dipotong dari upah mereka sebesar 2%.

Jika berbicara Jaminan Sosial dan Kesehatan saya tidak pernah lupa dengan KAJS.

Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang terdiri dari 67 elemen rakyat (buruh, mahasiswa, tani, nelayan) yang giat memperjuangkan terlaksananya Jaminan Sosial di negeri ini, sudah mengawal dan memperjuangkan lahirnya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga akhirnya di sah-kan pada 28 Oktober 2011 yang kemudian diundangkan oleh Presiden pada 25 November 2011.

Perjuangan panjang dari membuat draft sandingan RUU, mengawal setiap sidang pembahasan, memberikan masukan melalui DPR, melakukan aksi-aksi ke DPR maupun Presiden, sampai dengan melakukan Gugatan Warga Negara menggugat Presiden SBY beserta 8 Menteri, dan Pimpinan DPR RI yang telah lalai Tidak Menjalankan Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. Untuk itu perjuangan KAJS tidak hanya berhenti sampai dengan di-undangkannya UU BPJS, KAJS tetap mengawal implementasi dijalankannya Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat.