SUMENEP I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus menjadi elemen strategis dalam menentukan arah kebijakan pelestarian sejarah dan budaya daerah.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menekankan bahwa TACB memiliki tanggung jawab penting dalam melakukan kajian ilmiah terhadap berbagai objek yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya, mulai dari benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan bernilai sejarah tinggi.

“Tim Ahli Cagar Budaya memiliki posisi yang sangat vital dalam memberikan rekomendasi terhadap objek yang diduga sebagai cagar budaya. Oleh karena itu, seluruh kajian harus dilakukan secara objektif, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun hukum,” ujar Bupati saat pelantikan TACB Kabupaten Sumenep di Pendopo Agung Keraton, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, setiap rekomendasi yang dihasilkan TACB akan menjadi landasan utama pemerintah daerah dalam menetapkan status cagar budaya, sehingga profesionalisme dan integritas tim menjadi faktor yang sangat menentukan.

“Keputusan pemerintah dalam pelestarian cagar budaya sangat bergantung pada kualitas kajian TACB. Oleh karena itu, tim ini harus bekerja berdasarkan data ilmiah, independen, dan memiliki perspektif jangka panjang terhadap perlindungan warisan budaya,” tegasnya.

Bupati menjelaskan, peran TACB sejalan dengan Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menempatkan kajian ilmiah sebagai landasan utama dalam proses perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Selain menjalankan fungsi teknis, TACB juga diharapkan mampu menjadi motor edukasi masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga identitas sejarah lokal.

“TACB tidak hanya bertugas memberikan rekomendasi teknis, tetapi juga harus aktif mengedukasi masyarakat agar pelestarian budaya menjadi gerakan bersama. Warisan sejarah adalah identitas daerah yang harus dijaga lintas generasi,” katanya.

Lebih lanjut, Achmad Fauzi menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berjalan selaras dengan upaya pelestarian sejarah, tanpa mengorbankan akar budaya masyarakat.