SUMENEP I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menerima alokasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat pada tahun 2026, setelah pelaksanaannya tahun sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Sebanyak 505 unit rumah masyarakat yang terletak rendah di daerah ini akan mendapatkan bantuan rehabilitasi melalui program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut.

Berbeda dari sebelumnya, pelaksanaan BSPS tahun ini diklaim menggunakan skema baru dengan pengawasan lebih ketat melalui keterlibatan langsung pemerintah daerah.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan pemerintah pusat tetap memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Sumenep sebagai penerima program BSPS, namun dengan mekanisme kontrol yang diperkuat.

“Informasi terakhir yang kami terima, Kabupaten Sumenep kembali memperoleh sekitar 505 unit BSPS dari pemerintah pusat,” kata Fauzi usai menghadiri pelantikan Tim Ahli Cagar Budaya di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah kini tidak lagi hanya berperan administratif, melainkan diberi kewenangan lebih luas dalam pengawasan pelaksanaan program di lapangan.

Skema baru tersebut tertuang dalam surat resmi kementerian yang mewajibkan pemerintah daerah membentuk tim pengawas khusus sekaligus menyiapkan dukungan anggaran operasional.

“Dalam surat itu, pemerintah daerah diminta membentuk tim pengawas serta mengalokasikan anggaran sekitar Rp250 juta untuk mendukung program pengawasan,” ujarnya.

Fauzi menegaskan, penguatan wilayah menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.