SUMENEP I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah tegas dalam mengawal pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 dengan menyiapkan anggaran pengawasan sebesar Rp250 juta dari APBD.
Kebijakan ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk memastikan program bantuan perumahan bagi masyarakat penempatan rendah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan terbebas dari potensi penyimpangan, menyusul kasus hukum BSPS sebelumnya yang kini masih berproses di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa pengawasan masyarakat tahun ini tidak boleh lagi bersifat administratif semata, melainkan harus diperkuat secara menyeluruh demi melindungi hak penerima manfaat.
“Pemkab Sumenep telah mengalokasikan anggaran khusus melalui APBD sekitar Rp250 juta untuk memastikan program pengawasan BSPS berjalan maksimal dan mampu mencegah terulangnya persoalan hukum seperti sebelumnya,” ujar Bupati Fauzi, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan BSPS pada tahun-tahun sebelumnya menjadi dasar utama perlunya sistem pengawasan yang lebih kuat dan terstruktur.
“Kami ingin program ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkannya, sehingga seluruh proses harus diterapkan secara ketat agar tidak kembali tercoreng oleh penyimpangan,” tegasnya.
Pada tahun 2026, Kabupaten Sumenep kembali memperoleh alokasi BSPS dari pemerintah pusat dengan sasaran sekitar 500 penerima yang tersebar di wilayah daratan maupun kepulauan.
Fauzi memastikan bantuan tersebut tetap menjadi strategi program dalam mendukung peningkatan kualitas perumahan masyarakat kurang mampu, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara serius sejak awal.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui surat resmi juga meminta keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam proses pengawasan pelaksanaan program.

