BOGOR|LIPUTAN12 – Pengacara senior, Sugeng Teguh Santoso bersama ratusan pengacara atau penasehat hukum, mendeklarasikan Organisasi Advokat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia atau Peradi Pergerakan. Deklarasi berlangsung di Joglo Keadilan, Jl Parakan Salak No. 1 Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jum’at (18/9/2020).
Di kegiatan tersebut, Sugeng Teguh Santoso menegaskan, Peradi Pergerakan lahir dari pergulatan pemikiran kritis para pengacara (advokat) lintas wilayah Indonesia melihat dinamika kebutuhan pendampingan hukum bagi para pencari keadilan.
“Kesemuanya untuk mendorong kepastian terwujudnya prinsip-prinsip Negara Hukum. Sehingga, profesi Advokat sebagai profesi terhormat dan mulia (officium nobile) nyata adanya,” ucap Sugeng Teguh Santoso.

Selanjutnya, pria yang akrab disapa STS ini juga mengungkapkan, poin penting lain dari adanya deklarasi dan berdirinya Peradi Pergerakan adalah memberi dorongan positif tidak hanya kepada internal (calon advokat dan advokat) tetapi juga memastikan serta memperkuat sumber daya bagi upaya bantuan hukum pro bono sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Para anggota Peradi Pergerakan wajib untuk memperhatikan sisi sosial selain dari sisi komersil profesi. Hal tersebut dapat terwujud jika fungsi pengawasan yang dimiliki oleh organisasi Advokat berjalan secara serius,” tegasnya.
Masih kata STS, upaya melahirkan serta menempa para advokat agar lebih peka terhadap isu-isu sosial kemasyarakatan dapat diakomodir secara organisasi. Sebagai sebuah inisiatif baik, lanjutnya, Undang-Undang Advokat memberikan ruang bagi lahirnya organisasi baru.
Dirinya mengklaim, saat ini sudah ada sekitar 1.500 orang advokat yang siap bergabung dalam wadah organisaai tersebut.
“Intinya Peradi Pergerakan adalah wadah bagi perjuangan para advokat untuk menjaga martabat profesi dan membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan,” pungkas STS.