SUMENEP|LIPUTAN12 – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka kasus beras oplosan BPNT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangannya mengatakan, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Berkas, barang bukti dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri Sumenep untuk diproses tahap II pada Senin, kemarin, tanggal 7 September 2020.
“Pengiriman tersangka dan barang-bukti, diantaranya satu truk beras yang sebelumnya dititipkan di Gudang Bulog Kalianget, dilakukan pada pukul 15.30 WIB. Penyidik meyerahkan tersangka (Latifa-red) kepada Jaksa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal dengan didampingi pengacaranya,” kata AKP Widi, Selasa (8/9/2020).

Tersangka Latifa yang didampingi kuasa hukumnya, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep telah dilakukan rapid test di Poliklinik Polres Sumenep.
Sebelumnya kata mantan Kapolsek Kota ini, Kejari Sumenep mengembalikan berkas yang diserahkan oleh Polres Sumenep terkait dengan beras oplosan milik UD Yuda Tama ART dengan tersangka Latifa.
Tindakan tersangka Latifa ini katanya, sebagaimana yang dimaksud pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Namun anehnya, tersangka atas nama Latifah tetap tidak ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sumenep. Tentunya, dengan alasan subjektif tim penuntut. Tersangka hanya dikenakanan tahanan kota.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Latifa di Rutan, melainkan hanya menjadi penahanan kota,” terangnya.