SUMENEP|LIPUTAN12 – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka kasus beras oplosan BPNT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangannya mengatakan, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Berkas, barang bukti dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri Sumenep untuk diproses tahap II pada Senin, kemarin, tanggal 7 September 2020.

“Pengiriman tersangka dan barang-bukti, diantaranya satu truk beras yang sebelumnya dititipkan di Gudang Bulog Kalianget, dilakukan pada pukul 15.30 WIB. Penyidik meyerahkan tersangka (Latifa-red) kepada Jaksa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal dengan didampingi pengacaranya,” kata AKP Widi, Selasa (8/9/2020).