SUMENEP I liputan12 - Suasana khas pesantren bakal terasa di seluruh kantor pemerintahan Kabupaten Sumenep. Selama tiga hari, mulai tanggal 22 hingga 24 Oktober 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN diwajibkan mengenakan pakaian santri sarung, baju putih, dan peci hitam bagi laki-laki, serta busana muslimah putih dengan kerudung bagi perempuan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2025, sebagai bagian dari rangkaian Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyebut aturan berpakaian santri tersebut bukan sekadar simbol seremonial, namun wujud cinta terhadap nilai-nilai pesantren dan perjuangan para ulama yang menyalakan api kemerdekaan bangsa.

“Pakaian santri adalah simbol kesederhanaan, kejujuran, dan pengabdian. Nilai-nilai itu perlu dihidupkan kembali di tengah birokrasi, agar ASN bekerja dengan hati dan melayani masyarakat dengan tulus,” terangnyam

Menurutnya, semangat Hari Santri bukan hanya milik kalangan pesantren, tetapi juga milik seluruh anak bangsa yang ingin menjadikan nilai religius dan pengabdian sebagai dasar dalam membangun negeri.

Di sisi lain, Pemkab juga memastikan kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik. ASN yang bertugas di sektor teknis seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas tetap diperbolehkan mengenakan seragam dinas sesuai kebutuhan lapangan.

Sebagai puncak perayaan, Upacara Bendera Hari Santri Nasional 2025 akan digelar di halaman Kantor Bupati Sumenep pada Rabu, 22 Oktober 2025. Tahun ini, peringatan HSN mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia.”

“Kami ingin semangat santri menjadi napas kerja aparatur. ASN yang sederhana, ikhlas, dan berjiwa juang adalah cermin dari santri masa kini,” tegasnya.

Suasana putih dan bersarung di lingkungan Pemkab Sumenep nantinya diyakini akan menghadirkan nuansa religius yang hangat dan membumi.