BOGOR | LIPUTAN12 – Tower tak berizin kian menjamur di Kabupaten Bogor, hal itu diduga adanya pembiaran oleh oknum Satpol PP. Dugaan ini bukan tanpa, pasalnya dari banyaknya temuan investigasi yang didapat beberapa awak media di lapangan.

Pantauan awak media, ada beberapa Tower di Kabupaten Bogor yang diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Hal ini menjadi catatan Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan dalam penindakan pelanggaran Peraturan Daerah.

Salah satunya, Tower yang ditemukan di Desa Susukan Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, tepatnya di RT 04/RW 02 dan di RT 04/RW 04 yang diduga milik PT.mkb dan PT.tbg, hingga saat ini belum ada tindakan kongkrit dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bahkan, ditemukan juga di daerah lain, seperti di desa Klapanunggal RT 01/RW 02 kecamatan Klapanunggal, dan di desa Cibentang RT 01/RW 05 kecamatan Ciseeng, yang konon sudah pernah disegel oleh Satpol PP, hingga kemudian dibuka kembali oleh Satpol PP Tanpa ada tindakan atau sanksi tegas.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch (IMW), Edwar angkat bicara, Ia mengatakan seharusnya pihak kepolisian dan kejaksaan harus turun tangan untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap pengusaha–pengusaha tower nakal, karna ini sudah menjadi ranah pidana.

“Harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, sebab itu sudah masuk ranah pidana,” kata Edwar saat ditemui awak media di Cibinong, Jumat (1/10/2021).

Edwar mengungkapkan, seharusnya pengusaha sebelum membangun mesti mengurus izin terlebih dahulu, seperti yang tertuang dalam undang-undang no 32 tahun 2009 Pasal 36 tentang perizinan dan ayat 1 mengatur setiap usaha atau kegiatan yang mewajibkan memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiki izin lingkungan.

Seperti ditegaskan juga pada pasal 109, “setiap orang yang melakukan usaha/atau kegiatan tanpa izin lingkungn sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(1), Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahundan denda paling sedikit rp 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.”

“Jadi, mendirikan menara atau tower tanpa izin, selain melanggar perda, juga melanggar undang-undang, artinya sudah menjadi ranahnya pidana,” ungkapnya. ***