Foto: Usman Buamona, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana (Dok. Lutfi Teapon/liputan12)

SANANA|LIPUTAN12 – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, Usman Buamona meminta Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula untuk serius dan tegas dalam menyelesaikan kasus dugaan keterlibatan politik praktis yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) orang ASN di lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.

Dugaan keterlibatan politik praktis tiga ASN tersebut, terlihat dalam postingan bakal calon (balon) wakil bupati (wabup) Umar Umabaihi saat foto bersama Hendrata Thes, di mana nampak tiga orang kepala dinas lingkup pemkab Kepsul, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irman Umalekhoa, dan Kepala Dinas Pendidikan Ishak Umamit serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) A. Fataha Umasangaji.

“Bawaslu harus profesional, tegas dan cepat dalam menindak beberapa kepala dinas yang diduga terlibat dalam postingan balon wabup yang diunggah oleh Veyna Ibrahimagar (Sekretaris pribadi Istri Bupati sekaligus Bendahara Tim kampanye HT-Umar-red) agar menjadi efek jera bagi pimpinan-pimpinan SKPD yang lain, para PNS, Kepala desa dan Kepala Sekolah Se-Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkap Usman Buamona kepada liputan12, Sabtu (12/9/2020).

“Persoalan ini memiliki relasi dengan netralitas PNS sebagimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” lanjut Usman.

Dikatakan Usman, bahwa sebagai bakal calon wakil bupati yang akan mendampingi petahana, Umar Umabaihi tidak bisa memberikan contoh baik karena mengabaikan panggilan bawaslu Kepsul.

“Umar Umabaihi sebagai calon (wakil bupati) yang mendamping petahana, yang seharusnya menjadi teladan yang baik namun tidak kooporatif dengan tidak mengindahkan panggilan yang dilayangkan bawaslu kepulauan sula sebanyak dua kali,” tuturnya.

Menurut Usman, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dalam pemilihan umum harus tegas dalam menyelesaikan maslah pelanggaran yang melibatkan ASN.

“Saya harap Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pengawasan Pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum agar lebih tegas menindak lanjuti temuan atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan sehingga bisa menjadi efek jera bagi yang lain,” pungkasnya.