BOGOR | LIPUTAN12 – Menyikapi persoalan keberadaan PT. Dasomi Jaya Abadi di Jalan Pasir Maung RT 03/RW 05 Kecamatan Babakan Madang yang dinyatakan belum nemiliki izin mendirikan bangunan atau IMB oleh pihak Pengawas Bangunan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan mengaku akan menunggu pelimpahan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
“Nanti kami tunggu limpahannya dari DPKPP sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Wawan Rukawan, saat dihubungi wartawan, Minggu (19/11/2022).
Dia menjelaskan, proses keterkaitan penindakan bangunan yang tak berizin, merupakan kewenangan DPKPP sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya. Karenanya, setiap intansi di SKPD terkait memiliki kewenangan tersendiri.
“Tetap kita akan tindak, tapi setelah DPKPP limpahkan ke kami. Karena sesuai tupoksinya tentang bangunan di SKPD terkait,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan akan menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan penegakan aturan daerah (Perda) bagi Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Ini juga akan menjadi bahan masukan kami untuk penegakan,” tegasnya.
Aktivis Bogor Raya turut menyoroti atas persoalan ini. Menurut Sandi Ilham, perusahaan yang sudah berdiri dan beroperasi sejak 2010 lalu dengan tanpa IMB, hal itu menjadi pertanyaan serius bagi kinerja di jajaran intansi pemerintahan yang ada.
“Dari 2010 sudah berdiri dan beroperasi, bahkan sampai sekarang tanpa IMB karena teganjal pelanggaran GSS dan GSJ. Nah, pertanyaan kami kemana intansi pemerintah yang berwenang selama ini,” jelas Sandi.
Sandi menegaskan, jika pihak perusahaan yang melanggar, agar dinas terkait selaku pemilik kebijakan untuk bertindak sesuai aturan dan kewenangan tupoksinya.