LIPUTAN12.ID|BOGOR – Ketua Divisi Advokasi Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor Bagus Harianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi liputan12.id, via pesan singkat Whatsapp pada Selasa (8/6/2020) malam, Ia mengatakan bahwa, di dalam dunia pers dikenal ada 2 (dua) istilah yakni Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menurutnya, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hal itu disampaikan Bagus Harianto, menyikapi soal pemberitaan pada tanggal 21 Mei 2020 yang telah tayang di berbagai media, terkait peristiwa dugaan kelaparan yang dialami warga di Kampung Totopong Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.
Hak Jawab dan Hak Koreksi, merupakan suatu langkah yang dapat diambil dalam hal ini oleh Pihak Muspika Cijeruk (Kecamatan, Polsek dan Koramil), atau pembaca lainnya apabila terjadi kekeliruan pemberitaan yang menimbulkan kerugian atau merasa tercemarkan.
Dikatakannya, dalam kasus ini, dengan merujuk pada isi berita dari MGS TV, Bogorchannel dan portal berita harianasederhana tersebut, jika Pihak Muspika Cijeruk yang merasa pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan tersebut, maka Pihak Muspika Cijeruk memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
“Namun, apa yang dilakukan pihak Muspika Cijeruk justru melakukan klarifikasi sepihak dengan mengundang wartawan lain dan tidak mengundang wartawan yang memberitakan. Bahkan, narasi yang keluar adalah bahwa berita yang dibuat oleh wartawan MGS TV dan berita lainnya dianggap Hoax,” ungkap Bagus Harianto.
Bahkan lanjut Bagus Harianto, jika merujuk dari video klarifikasi yang dibuat terlihat jelas salah seorang staf dengan kamera mengarahkan pertanyaan yang harus dijawab sesuai dengan asumsinya sendiri.
“Jelas cara ini bukanlah cara yang tepat dalam melakukan hak jawab dan hak koreksi. Bahkan klarifikasi sepihak ini memicu ketidakharmonisan antar media,” pungkas Ketua Advokasi Hukum PWI Kota Bogor.