Foto: Aswin Soamole, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah (Setda) Kepulauan Sula

LIPUTAN12.ID|KEPSUL – Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Sula, Aswin Soamole menyampaikan bahwa, enonaktifan Kepala Desa Fogi, Jailan Gelamona hanya menunggu rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Sebab, yang bersangkutan adalah Kepala desa devenitif, oleh karena itu untuk menonaktifkan seorang Kades devenitif harus memiliki bukti-bukti hukum yang jelas agar bisa diajukan ke pemerintahan untuk diproses,” ungkap Aswin kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2020).

Menurut Aswin, apabila Kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa penonaktifkan sampai pada pemecatan.

“Rekomendasi yang dimasukan oleh BPD ke Bagian Pemerintahan paling lambat 7-8 hari SK penonaktifan sudah dikeluarkan oleh Bagian Pemerintahan, karena Kasus Kades Fogi itu, Bupati juga sangat marah sekali, jadi sekarang kita hanya menunggu rekomendasi dari BPD Fogi,” kata Aswin.

Terpisah, Ketua BPD Fogi, Jahir Yoisangadji juga menyampaikan besok BPD akan memanggil Kades Jailan Gelamona, untuk meminta klarifikasi terkait dengan dugaan kasus perjudian di salah satu Cafe milik Tono di Desa Wai-Ipa.

“Usai menggelar rapat internal, BPD akan mengkaji dugaan kasus perjudian tersebut, apabila terbukti BPD akan melakukan musyawarah pemangambilan keputusan untuk mengeluarkan rekomenadasi pemecatan,” paparnya.

Jahir pun membenarkan bahwa, pada Sabtu (2/5) lalu, Kades Fogi Jailan Gelanona sedang asyik bermain judi bersama dua wanita penjaga cafe di Desa Wai-Ipa Kecamatan Sanana, yang kena razia oleh Tim Satuan Gugas (Satgas) Covid-19.

Reporter: Lutfi Teapon