SUMENEP|LIPUTAN12 – Pekerjaan proyek pelebaran jalan di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep yang diduga menyerobot tanah warga setempat telah dilaporkan ke Polres Sumenep.

Berdasarkan tanda bukti lapor Nomor: TBL-B/285/XI/RES.1.2 124./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertuang dalam laporan polisi nomor: LP-B/285/XI/RES.1.2 124./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 18 Desember 2020.

Diketahui pelapor Maswati (43) tahun, warga asal Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep yang melaporkan CV Karya Kembar yang beralamat Jl Raya Manding, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Kasat Reskrim Polres Sumenep membenarkan adanya kasus dugaan penyerobotan tanah oleh proyek pelebaran jalan yang terjadi di Desa Matanair.

“Benar ada Laporan dari masyarakat yang diterima SPKT Polres Sumenep. Hingga saat ini masih proses pelaporannya,” ungkap AKP Dhany Rahadian Basuki, Senin (21/12/2020).

Dany mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini.

“Saksi-saksi pasti yang tetanggaan tanah sama pelapor. Kalau dirasa kurang akan ditambah saksinya. Tapi itu kan nanti kita lihat pas sudah diambil keterangan saksi pelapor,” jelasnya.

Dikonfimasi terpisah melalui pesan WhatsApp pada tanggal 4 Desember, Kepala Desa Matanair mengatakan proyek pelebaran jalan tersebut sudah disosialisasikan sejak tahun 2018-2019 oleh Camat Rubaru, tapi selama dua tahun pengerjaannya gagal dan baru tahun 2020 ini terlaksana.

“Dua tahun gagal, bahkan masyarakat ada yang bilang pak camat bohong cuma sosialisasi terus tapi tidak ada buktinya, bagitu kata mereka,” kata Kades Ghazali saat dihubungi awak media.