SANANA|LIPUTAN12 – Kasus dugaan korupsi pada 26 paket proyek di tahun anggaran 2018 dan 2019 yang sudah dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kepulauan Sula ke Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula Polda Maluku Utara, belum lama ini, masih dalam tahapan penyelidikan.

Pasalnya dari 26 paket proyek dan menelan anggran berkisar RP30.6 miliar lebih, dari APBD 2018 dan 2019 yang sudah dilaporkan kedua Organisasi ini semua bermasalah dan tidak diselesaikan secara baik oleh pihak kontraktor.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP M. Irvan S.I.K., saat dimintai keterangan menyampaikan, surat sudah masuk kepada saya, dan saya disposisi ke Kasat Serse, dan kasat Serse sudah mengeluarkan surat penyelidikan namun hasil penyelidikan belum ada laporan kepada saya sampai dimana penyelidikannya.

“Tapi yang saya tau mereka sudah melakukan penyelidikan. Jadi, kasusnya banyak yang progresnya lebih dulu itu yang kita dahulukan, jelas Kapolres Kepsul kepada awak media, Senin (3/8/2020).

Kapolres pun menambahkan, jadi ada laporan 26 kasus, kita membagi tim dari situ kita lihat progresnya pada kasus yang mana tergantung pada hasil penyelidikan di lapangan.

“Pada saat anggota turun di lapangan, mungkin memang sudah jelas-jelas nampak kesalahannya itu yang kita dahulukan. Jadi semua kasus yang dilaporkan, kita serius dan tetap akan melaksanakan penyelidikan,” tutupnya.

Reporter: Lutfi Teapon
Editor     : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020