BOGOR | LIPUTAN12 – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Citeureup mengaku masih menunggu dokumen izin yang dimiliki PT. Farassindo Perkasa selaku perusahaan produsen beton cair berlabel Fresh Beton yang terletak di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup.

“Kami masih menunggu dokumen izin yang dimiliki Fresh Beton. Kemarin pas dicek ke lokasi belum bisa ngasih, makanya kami kasih teguran kesatu,” kata Kepala UPT Pengawas Bangunan Wilayah Citeureup Ali Akrab, saat dihubungi melalui sambung selularnya.

Ali menjelaskan, sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), pihaknya hanya dapat melakukan tindakan persuasif secara pengawasan izin saja. Dan saat ini, masih menunggu kabar dari pihak fresh beton untuk dapat menunjukan izin yang dimiliknya.

“Katanya pihak perusahaan mau ngasih, dan kita nunggu sampai dua hari ke depan. Jika tidak bisa menunjukan dokumen izin sampai teguran ketiga, maka kita limpahkan ke Satpol PP Kabupaten,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bogor Ruslan membenarkan jika nama PT. Farassindo Perkasa dari yang disebutkan pihak DPKPP belum terdaftar.

“Tadi coba dicek gak ada. Tapi, saya minta nama pastinya dulu, sudah benar belum. Sebab, kurang huruf atau salah huruf saja bisa berubah, makanya saya belum berani mengatakan tidak berizin,” jelas Ruslan.

Sementara itu, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Citeureup, Yeti yang dikonfirmasi terkait keberadaan beton cair tersebut, mengaku tidak tahu menahu dan malah menyarankam untuk dikonfirmasikan kepada dinas terkait yang ada di pemkab Bogor.

“Kalau masalah perizinanan, perusahaan itu satu atap ke pemda. Nah, sementara untuk keberadaannya kami di kecamatan itu tidak tahu adanya perusahaan tersebut, karena tidak ada disposisi data ke saya,” ucap Yeti.

Sekedar informasi, keberadaan perusahaan beton cair dengan nama Fresh Beton di Desa Sanja Kecamatan Citeureup tersebut ditengarai sudah beroperasi sejak beberapa bulan ini. Namun sayangnya, pihak kecamatan hingga DPMPTSP Kabupaten Bogor tidak mengetahui keberadaan perusahaan tersebut.