LIPUTAN12.ID|KEPSUL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulaun Sula Provinsi Maluku Utara ingkar janji terkait kasus dugaan penipuan identitas agama yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD yang berinisial (FP) dari fraksi Partai Demokrat.
Pada tanggal 6 Maret 2020 lalu, HMI Cabang Sanana menggelar Hearing dengan BK DPRD Kepulauan Sula untuk membahas kasus tersebut. Usman Buamona selaku Ketua HMI cabang Sanana mempertanyakan hasil pertemuan antara Badan Kehormatan DPRD dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kepsul, pada tanggal 27 Februari 2020 lalu.
Di dalam pertemuan itu Ketua BK DPRD Kepsul, Iksan Umaternate menyampaikan bahwa di tanggal 27 Februari kemarin, kami mengundang Kemenag untuk melakukan pengambilan sumpah kepada (FP) dan dalam tahapan pengambilan sumpah kami bertanya kepada (FP) saudara ingin disumpah dengan agama apa? Lalu FP menjawab dengan agama islam.
“Namun sebelum proses pengambilan sumpah dimulai BK DPRD mempertanyakan Akta Sahadat FP sebagai tanda bukti telah memeluk agama islam. Tetapi yang bersangkutan pun terdiam, karena tidak memiliki akta sahadat dan sidangpun akhirnya diskorsing,” kata Usman Buamona saat berinteraksi dengan Ketua BK DPRD Iksan Umaternate.
Usman menjelaskan, dalam hearing tersebut melahirkan kesepakatan bersama kedua lembaga, antara Badan Kehormatan dan HMI Cabang Sanana. Kesepakatannya BK akan segera berangkat untuk konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan Republik Indonesia. Setelah balik dari Jakarta baru BK mengundang kembali HMI dan MUI untuk meminta pendapat serta pertimbangan pertimbangan.
“Tetapi sampai saat ini hingga FP yang beralih nama menjadi Ibrahim Parengkuan, HMI tidak pernah diundang sehingga kami menilai BK ingkar janji dan memanfaatkan kondisi corona untuk menyelesaikan kasus Fredi alias Ibrahim Parengkuan,” jelas Usman, Selasa (12/5/2020).
Usman menambahkan, HMI secara institusi tidak pernah akan diam terkait persoalan ini, sebab dalam hearing BK sendiri sudah sampaikan kalau yang bersangkutan tidak beragama islam ketika nikahi wanita muslim di Halmahera, dan itu bisa dibuktikan ketika dalam proses pengambilan sumpah di tanggal 27 Februari yang bersangkutan tidak memiliki akta sahadat.
“Hemat kami, pertemuan yang kesannya tertutup dan serentak itu, patut untuk dipertanyakan,” tutup Ketua Umum HMI Cabang Sanana.
Reporter: Lutfi Teapon