SUMENEP | liputan12 - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep menyoroti pernyataan Kepala Seksi (Kasi) PAUD/TK Dinas Pendidikan Sumenep, Supriyanto, terkait proses pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD/TK di wilayah Kepulauan Sapeken.

Ketua SMSI Sumenep, Wahyudi, menyampaikan bahwa pernyataan Supriyanto yang menyebutkan proses pencairan dana telah sesuai kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) yang dinilai belum menjawab berbagai dugaan ketidaksesuaian di lapangan. Ia meminta agar Dinas Pendidikan memberikan pengumuman lebih terbuka terhadap informasi dan laporan masyarakat.

“Pernyataan tersebut seakan menutup mata terhadap sejumlah dugaan ketidaksesuaian prosedur. Padahal kami menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat lembaga yang kepala sekolah dan bendaharanya belum terdaftar di Dapodik, namun tetap mendapatkan rekomendasi pencairan,” ujar Wahyudi, Rabu (6/8/2025).

Wahyudi menegaskan bahwa jika keberadaan data kepala sekolah dan bendahara dalam sistem Dapodik merupakan syarat wajib untuk pencairan dana, maka aturan tersebut harus diberlakukan secara merata dan konsisten.

“Jika memang syarat itu mutlak, maka semua lembaga harus diperlakukan setara. Tidak boleh ada menerapkan atau perlakuan yang berbeda antar lembaga,” tambahnya.

Berdasarkan laporan yang diterima SMSI, sejumlah lembaga di wilayah Sapeken diduga tetap memperoleh rekomendasi pencairan meski belum memenuhi kelengkapan data di Dapodik. Lembaga tersebut antara lain KB Haji Lolo, KB Al-Kautsar, TK Darul Ma'ad, dan TK Tunas Harapan.

“Kami mendapat informasi bahwa kepala sekolah dan bendahara dari lembaga-lembaga tersebut belum tercantum dalam Dapodik. Namun, proses pencairan tetap berjalan dengan rekomendasi dari dinas,” ungkapnya.

Menurut Wahyudi, kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan dana pendidikan. Ia berharap seluruh tahapan penyaluran BOP dapat dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan polusi atau polemik di masyarakat.

“Penyaluran dana publik harus didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan integritas. Jangan sampai kata 'kebijakan' justru digunakan untuk mengabaikan prosedur,” tegasnya.