SUMENEP I Liputan12 - Proses pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk PAUD dan TK di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dikumpulkan sejumlah pihak karena dinilai tidak sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan oleh Dinas Pendidikan (Diknas) setempat, khususnya di bagian Kepala Seksi (Kasi) PAUD dan TK.

Pasalnya, sejumlah Kepala Sekolah PAUD dan TK menyatakan bahwa untuk mencairkan dana BOP, mereka diwajibkan mendapatkan surat rekomendasi dari Diknas terlebih dahulu. Namun, syarat mendapatkan rekomendasi itu adalah Kepala Sekolah dan Bendahara harus tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Saya memang belum masuk Dapodik, tapi saya benar-benar Kepala Sekolah aktif di TK/KB di Pulau Sapeken. Namun karena tidak terdata, pihak Diknas melalui Kasi tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan,” ungkap salah satu Kepala TK/KB di Kecamatan Sapeken yang enggan menyebutkan namanya, Senin (4/8/2025).

Namun demikian, lebih lanjut sumber tersebut, ada ketimpangan dalam penerapan aturan. Ia menyebutkan ada lembaga PAUD/TK/KB di Desa Pagerungan Besar yang justru mendapatkan rekomendasi, meskipun Kepala Sekolah dan Bendaharanya tidak tercatat di Dapodik.

“KB Haji Lolo misalnya, Kepala Sekolahnya tidak masuk Dapodik, Bendaharanya malah seorang siswa yang masih kuliah di Sumenep. Anehnya, mereka tetap dapat rekom pencairan. Padahal mereka jarang bahkan tidak pernah aktif mengajar,” imbuhnya.

Menyanggapi hal ini, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, Wahyudi, menyayangkan jika benar terjadi perbedaan perlakuan tersebut. Ia menilai, pihak Kasi PAUD dan TK telah melanggar prinsip keadilan dalam penerapan kebijakan.

“Jika aturannya mewajibkan Kepala Sekolah dan Bendahara terdaftar di Dapodik, maka harus diterapkan secara konsisten kepada semua lembaga tanpa tebang pilih,” tegas Wahyudi.

Menurutnya, ia telah melakukan penelusuran langsung ke beberapa sekolah di Kepulauan Sapeken, dan menemukan fakta bahwa ada lembaga yang menerima rekom meskipun tidak memenuhi persyaratan.

“Saya mempunyai bukti pencairan dana BOP dari KB Haji Lolo di Dusun Mandar, Desa Pagerungan Besar, yang dilakukan di Bank Jatim Cabang Sumenep. Ini bisa menjadi indikasi adanya ketidakberesan dalam prosesnya,” kata Wahyudi.