SUMENEP I liputan12 - Sejumlah wali murid di SDN Sakala II, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, menyampaikan kekhawatiran atas dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret nama Kepala Sekolah SDN Sakala II, Edi Kurniawan, dan seorang guru honorer bernama Reka Ruspawati. Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Sakala.
Menurut para wali murid, dugaan pelanggaran etika tersebut telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan dan berpotensi memberi dampak psikologis terhadap peserta didik.
"Kami merasa resah. Bagaimana masa depan anak-anak kami jika masih dipimpin oleh figur-figur yang seharusnya menjadi teladan, tetapi justru diduga melanggar nilai-nilai moral," ungkap salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan bahwa kekhawatiran tidak hanya dirasakan secara pribadi, tetapi juga oleh banyak wali murid lainnya. Mereka berharap ada tindakan tegas dan evaluasi dari pihak yang berkepentingan terhadap keinginan sekolah tersebut.
“Meski sanksi adat telah dijalankan, rasa trauma dan ketidakpercayaan masyarakat tetap ada. Kami hanya ingin anak-anak kami belajar di lingkungan yang sehat dan mendukung,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sakala, Juhri membenarkan bahwa Pemerintah Desa telah menerapkan sanksi adat terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penegakan hukum adat dilakukan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang telah disepakati.
Benar, kami sudah melaksanakan hukum adat sebagaimana diatur dalam Perdes. Prosesnya dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 15.00 WIB. Kedua yang bersangkutan diarak dari Balai Desa sekitar desa sebagai bentuk sanksi sosial, ujar Juhri.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sakala berkomitmen menegakkan peraturan tanpa memandang bulu.
"Kami tetap konsisten terhadap peraturan yang berlaku. Siapapun pelakunya, jika terbukti melanggar norma dan kesepakatan bersama, tetap harus dikenai sanksi. Ini bukan pertama hukum adat yang kami terapkan," tambahnya.