JAKARTA|LIPUTAN12 – Ketua SETARA Institute, Hendardi berkomentar terkait Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Ia menilai, jika Rancangan Perpres tersebut disahkan menjadi Perpres sebagai turunan dari Pasal 43I UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Maka, agenda reformasi sektor keamanan mengalami kemunduran paling serius.

“Sebelumnya, pelibatan TNI dalam jabatan-jabatan sipil dan impunitas dari tuduhan pelanggaran HAM berat dalam banyak kasus, juga menjadi penanda kemunduran reformasi sektor keamanan yang mencemaskan,” ujar Hendardi di Jakarta, seperti yang tertulis dalam rilis resminya yang diterima redaksi liputan12, Senin (3/8/2020) siang.

Hendardi pun mengatakan, alih-alih menuntaskan reformasi sektor keamanan, seperti penghapusan komando teritorial, perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dan membentuk UU Perbantuan Militer sebagai dasar pelibatan TNI dalam kehidupan sipil, kepemimpinan Jokowi justru terus menerus memanjakan TNI dengan berbagai privilege pelibatan dalam berbagai kehidupan sipil tanpa batas-batas yang jelas, sebagaimana pelibatan tanpa batas dan tanpa akuntabilitas dalam RPerpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme, yang menjadikan TNI leluasa menangkal, menindak dan memulihkan tindak pidana terorisme, bebas mengakses APBD atas nama terorisme, termasuk bebas dari tuntutan unfair trial dan praperadilan manakala TNI keliru dalam melakukan penindakan tindakan terorisme.

Menurutnya, kepemimpinan nasional di bawah Jokowi-Maruf Amin akan menjadi kepemimpinan terlemah dalam menjalankan reformasi sektor keamanan karena merusak desain TNI dan Polri sebagaimana amanat reformasi, yang meletakkan TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai instrumen menjaga keamanan, menciptakan ketertiban dan menegakkan hukum. TNI adalah alat pertahanan yang kehadirannya dalam ranah sipil dan penegakan hukum hanya diperkenankan atas dasar kebijakan politik negara, bersifat sementara, ada batas waktu, kekhususan jenis penugasan, dan disertai mekanisme akuntabilitas yang presisi.

“Sementara, dalam desain pelibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme, sebagaimana draft RPerpres, pelibatan itu bersifat permanen dan melampaui tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) yang semestinya hanya ditujukan pada level penindakan dan pada obyek tertentu dimana Polri, sebagai unsur utama dalam criminal justice system sudah tidak mampu menangani tindakan terorisme tersebut (beyond the police capacity),” kata Hendardi.

Dikatakannya, seperti disebutkan dalam UU 5/2018, yang mengedepankan pendekatan penegakan hukum (criminal justice system), sehingga seluruh unsur yang terlibat dalam penindakan harus dapat melakukan penyesuaian dengan sistem tersebut, terutama dalam hal pertanggungjawaban operasi dan perlindungan HAM.

“Maka, pelibatan TNI sesungguhnya dimungkinkan pada tingkat tertentu dimana eskalasi ancaman masuk dalang lingkup ancaman militer, dan dijalankan dengan perintah otoritas politik,” kata Hendardi.

“Karenanya, lanjut Hendardi, diperlukan definisi yang jelas tentang “Aksi Terorisme” yang menjadi Tupoksi TNI dan “Tindak Pidana Terorisme” yang menjadi ranah aparat penegak hukum, agar tidak terjadi potensi tumpang tindih peran,” sambungnya.

Sementara kata Hendardi menambahkan, klaim pemerintah yang disampaikan melalui Menkopolhukam Mahfud MD. yang menyatakan bahwa RPerpres tersebut sudah disetujui pemerintah dan dikirimkan ke DPR (29/7/2020) adalah bentuk keengganan pemerintah membela mandat reformasi TNI karena dengan mudah meloloskan kehendak politik TNI memasuki kehidupan sipil secara sistematis. Mahfud MD tampaknya kurang cermat bahwa pembentukan RPerpres ini memuat banyak norma-norma baru yang melampaui mandat Pasal 43 I yang menjadi dasar hukum yang memerintahkan, menjadikan RPerpres tersebut mutlak membuka ruang partisipasi publik, dibahas secara terbuka dan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Bahkan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme pun memandatkan RPerpres tersebut dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan DPR.