JAKARTA | LIPUTAN12 – Pemimpin Redaksi KATTA, Ade Mulyana menanggapi santai tudingan miring pengamat komunikasi politik Effendi Gazali, terkait kegiatan redaksi yang hendak menyusun laporan tentang kasus bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Tudingan miring disampaikan Effendi Gazali sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (25/3/2021) kemarin.
“Yang menarik, Effendi Gazali sangat bersemangat membesarkan KATTA tetapi misalnya tidak menjawab pertanyaan media soal benar tidaknya menjadi pemilik kuota bansos Covid-19,” kata Ade Mulyana, Jumat (26/3/2021).
Ade Mulyana mengatakan, ada banyak contoh kasus di Indonesia di mana seseorang yang namanya disebut atau diberitakan terkait kasus korupsi melakukan serangan balik, di antaranya membuat laporan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan tuduhan lainnya.
“Sebagai pakar komunikasi, Effendi tentu paham betul harus melakukan apa agar materi pemeriksaan di kasus bansos tidak menjadi perhatian media dan publik,” kata Ade.
Ade membenarkan ada tim redaksi KATTA yang melakukan komunikasi melalui pesan Whatsapp dan wawancara tatap muka dengan Effendi. Langkah ini ditempuh dalam rangka konfirmasi sekaligus klarifikasi untuk penyusunan laporan berita terkait dugaan keterlibatan Effendi dalam kasus bansos Covid.
Hal yang dikonfirmasi kepada Effendi, antara lain terkait informasi sebagai pemilik kuota paket pengadaan sembako pada gelombang pertama dan delapan dari 12 gelombang pengadaan.
Pada gelombang pertama tertulis nama Effendi Gazali (Pengamat Politik) sebagai pemilik 162.250 paket bansos dengan nilai kontrak senilai Rp48.75 miliar. Sementara pada pengadaan gelombang delapan, nama Effendi Gazali tertulis sebagai pemilik 20 ribu kuota.
Pengadaan sembako total 164.255 paket atas nama Effendi kemudian dikerjakan oleh vendor yang sama, yakni CV berinisial HBN.