MAKASSAR | LIPUTAN12 – Seminggu pasca disegel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar terhitung sejak tanggal 11 Januari 2022, sejumlah pelapak Kanre Rong Karebosi tak lagi punya penghasilan sehari-hari.

Penyegelan kios pelapak Kanre Rong oleh Satpol PP Kota Makassar lantaran pelapak tak ingin membayar tagihan listrik dan pdam bulan Oktober dan November 2021, berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tertanggal 30 November 2021.

Pelapak beralasan, selama berdagang di Kanre Rong pelapak tidak pernah ditagihkan pembayaran listrik dan pdam dan mengaku heran kok tiba – tiba muncul tagihan listrik bulan Oktober dan November 2021.

“Sebenarnya bukan kami tidak ingin membayar listrik, hanya saja kami heran saja kok tiba-tiba muncul tagihan ke pelapak, padahal sebelumnya tidak pernah ditagih oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar,” papar Ismi salah satu pelapak yang menolak membayar tagihan listrik, Senin (17/1/2022).

Selanjutnya kata Ismi, sejak penyegelan yang dilakukan Satpol PP kami tak lagi punya penghasilan sehari-hari dan sejauh ini belum ada solusi dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

Senada dengan Ismi, pelapak kanre rong Sri Hartuti juga mengeluhkan tidak adanya solusi Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar pada pelapak perihal penyegelan kios oleh Satpol PP Kota Makassar.

“Kami bingung, mau jualan kok kios kami juga disegel bukanya hanya listrik saja yang disegel, kata Sri Hartuti.

“Selanjutnya, beberapa pelapak yang ingin bayar tagihan listrik ditolak oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar infonya pembayaran sudah ditutup,” kata Sri Hartuti.

Hal ini dibenarkan Hawati rekan Sri Hartuti, dia menjelaskan, bahwa polemik penyegelan listrik dan pdam pelapak kanre rong kini ditangani Satpol PP Kota Makassar saat menemui pegawai UPT kanre rong.