SUMENEP|LIPUTAN12 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep pada giat Operasi Patuh Semeru tahun 2020 yang digelar sejak 23 Juli sampai 5 Agustus berhasil menindak 420 pelanggar dengan tilang dan 96 pelanggar diberikan teguran.

“Sebanyak 420 bukti pengemudi kendaraan yang dapat sanksi tilang,” terang Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti S, S.H., Rabu (5/8/2020).

Selain itu, Widiarti menjelaskan jenis pelanggaran yang sering terjadi di antaranya yaitu penggunaan helm yang bukan Standart Nasional Indonesia (SNI) mencapai 133 pengendara.

Kemudian melawan arus sebanyak 103 kasus. Lalu pelanggaran lain-lain sebanyak 184 tilang, seperti tidak membawa SIM, melanggar parkir dan rambu-rambu lalu lintas.

“Jumlah total pelanggaran mencapai 516 kasus dengan rincian meliputi teguran sebanyak 96 dan 420 tilang,” paparnya.

Pada Operasi Patuh Semeru tahun ini dijelaskannya untuk jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas ada tiga kejadian. Meninggal dunia dan luka berat nihil (tidak ada).

“Hanya luka ringan empat orang dan kerugian material (Kermat) Rp 4.000.000,” terangnya.

Selain itu menurutnya, kejadian kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) pada Operasi Patuh tahun ini juga mengalami penurunan sebanyak dua kejadian.

“Sebab jika dibandingkan dengan jumlah kejadian laka lantas tahun 2019 lalu yaitu sebanyak lima kejadian,” tukasnya, seraya menyatakan pada Operasi Patuh tahun 2020 ini yang bersamaan dengan terjadinya wabah Covid-19 membagikan sebanyak 1.500 buah masker sebagai upaya mengantisipasi pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Sumenep.