LIPUTAN12.ID|KEPSUL – Pengaduan Ibu Bhayangkari Rita Umaternate terhadap suaminya oknum anggota Polisi Brigadir Polisi Abdilla Tidore atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Tahun 2014-2015-2019 lalu yang sudah mendapat putusan hukum tetap dari pengadilan, kembali dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula.
Dari data yang diperoleh liputan12, Laporan Perkara 2015 dengan Nomor LP : LP.B/83/VI /2015/PMU/SPKT Res Sula, tanggal 05 Juni 2015 yang ditangani oleh UNIT PPA polres Kepulauan Sula. Penyidik Pembantu yang menangani kasus itu yakni Brigpol Rini Haryani Bugis Musyahada dengan surat perintah penyidikan nomor: SP. SIDIK: 68/VI/2015/Reskrim tanggal 28 Juni 2015 dan BP/34/VII/2015/Reskrim tanggal 28 Juni 2015.
Pasal yang disangkakan pasal 44 ayat (1) UU No 23 THN 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan oknum anggota Polisi tersebut telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Labuha dengan nomor putusan: 162/Pid. sus/2015/PN.LBH tanggal 25 September 2015 atas nama Terdakwa Abdilla Tidore (29) tahun, lahir di Dofa 19 Agustus 1986 alamat Desa Wai Hama kecamatan, Sanana Kabupaten Kepulauan Sula.
Mengadili, Menghukum terdakwa Abdila Tidore dengan hukuman penjara selama 3 bulan dengan barang bukti 2 buah buku nikah masing-masing berwarna hijau dan cokelat, milik Pasangan suami istri (Pasutri) Abdila Tidore dan Rita Umaternate.
Perkara tersebut diputuskan di Labuha tanggal 23 September 2015 oleh ketua majelis hakim Kelik Trimargo, S.H., M.H., hakim anggota Mustamin, S.H., M.H, dan Bonita Pratiwi, S.H., dengan dihadiri oleh jaksa penuntut umum Deni Mukyawah, S.H.
Hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Labuha (putusan INKRAH) Siepropam Polres Kepulauan Sula, telah melakukan pemberkasan untuk sidang disiplin dengan wujud perbuatan terperiksa melakukan Penganiayaan terhadap istrinya Rita Umaternate sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/10/VII/2014/Siepropam, tanggal 31 Desember 2014.
“Kemudian terlapor Abdila Tidore disidangkan melalui Sidang disiplin Polri tanggal 31 Desember 2014, dengan putusan sebagai berikut: Teguran tertulis, Penundaan, mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, Penundaan kenaikan pangkat paling lama 2 periode TMT 1 januari 2018 s/d 1 januari 2019, Mutasi bersifat demosi, Pembebasan dari jabatan, Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari, Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan selama 7 hari,” kata Paur Humas Polres Kepulauan Sula, Bripda Suwani Sangadji, Minggu (10/5/2020).
Sedangkan kata Suwandi, Perkara tahun 2019 dengan laporan polisi nomor : LP/103/IX/2019/PMU/SPKT Res Sula tanggal 04 September 2019 tentang PENELANTARAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA pasal 49 huruf (a) UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga KDRT ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepsul.
Dengan surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/57/IX/2019/ Reskrim tgl 26 September 2019, dengan berkas perkara : 59/X/2019/Reskrim tgl 09 Oktober 2019 Pasal yang disangkakan pasal 49 huruf (a) Undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT).