SUMENEP I LIPUTAN12 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep memperkuat koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum untuk mengoptimalkan pengawasan rokok ilegal melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas penegakan cukai di daerah.

Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menyampaikan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak mungkin dilakukan oleh satu instansi saja. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Bea Cukai, Kepolisian, serta sejumlah organisasi perangkat daerah untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.

“Pengawasan cukai harus dilakukan secara kolaboratif. Dalam setiap kegiatan, mulai sosialisasi hingga operasi gabungan, kami selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaksanaannya kredibel,” ujarnya kepada media ini, Selasa, 13 November 2025.

Selain penindakan, Satpol PP juga memperluas edukasi masyarakat kepada. Bea Cukai dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi di berbagai kecamatan hingga desa. Materi edukasi dipusatkan pada pengenalan pita cukai resmi serta dampak kerugian ekonomi akibat peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi bersama menjadikan pesan lebih kuat. Masyarakat bisa memahami bahwa penegakan cukai bukan hanya urusan pemerintah daerah, tetapi bagian dari upaya nasional menjaga ekonomi yang adil,” terangnya.

Satpol PP bersama Bea Cukai dan Kepolisian juga rutin menggelar operasi gabungan di pasar, pelabuhan, terminal distribusi barang, dan sejumlah titik rawan lainnya. Pembagian tugas dilakukan secara sistematis untuk menghindari tumpang tindih.

Sementara, Dalam struktur operasi, Satpol PP bertugas mengoordinasikan pelaksanaan di lapangan, sedangkan Bea Cukai dan Kepolisian mengambil peran pada aspek teknis barang bukti serta proses hukum.

Jumlah operasi ditingkatkan seiring dengan temuan bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi di beberapa titik distribusi.