SUMENEP I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai membangun strategi baru dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Bukan lagi hanya mengandalkan operasi penertiban, Satpol PP kini memperkuat basis pencegahan dengan menggandeng desa masyarakat sebagai garda terdepan pengawasan.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, mengakui bahwa penindakan selama ini belum cukup menekan peredaran rokok tanpa bea cukai. Oleh karena itu, arah kebijakan kini digeser ke pola edukasi yang lebih menyentuh akar permasalahan.
"Menumpas rokok ilegal tidak bisa hanya lewat razia. Kuncinya ada pada kesadaran masyarakat. Ketika warga memahami risikonya, maka pengawasan tingkat desa akan tumbuh dengan sendirinya," tegasnya saat ditemui Media ini, Selasa 11 November 2025.
Program Satpol PP dilakukan secara langsung di desa-desa, sejumlah Tim terjun ke warung, pasar, balai desa, hingga titik baru kumpul masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal, ancaman potensi hukumnya, dan kerugiannya bagi daerah.
Pendekatan dialogis sengaja diutamakan. Satpol PP ingin menghilangkan kesan bahwa warga hanya menjadi objek penertiban.
“Kami tidak datang untuk menggurui. Kami ingin mendengar keluhan pedagang dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami. Masyarakat harus merasa menjadi bagian dari solusi,” tutur Wahyu.
Melalui pola ini, warga terdorong untuk berani menolak penjualan rokok ilegal dan melapor bila menemukan peredarannya.
Untuk memperkuat pesan edukasi, Satpol PP memasang ratusan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di warung dan toko kelontong. Stiker ini dirancang sebagai alarm publik agar pedagang dan pembeli memeriksa pita cukai sebelum bertransaksi.