BOGOR | LIPUTAN12 – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian bahan alumunium yang terjadi pada 9 April 2022 lalu, di desa Sukahati kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial, A (54), S (33) dan RG (29) tahun.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa para pelaku ini melakukan pencurian bahan alumunium kurang lebih seberat 300 Kg dengan cara mengangkutnya dengan kendaraan mobil Honda CRV.

“Ketiga pelaku ini kita amankan di 3 lokasi berbeda. Tersangka A dan S diamankan di PT. Star Jaya Faktory yang merupakan tempat ia bekerja. Dari penangkapan A dan S ini kita lakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya yakni RG,” kata AKP Siswo Tarigan.

Dari pengungkapan ini, lanjut Kasat Reskrim, kita amankan juga barang bukti satu unit kendaraan Honda CRV yang di gunakan untuk mengangkut hasil curian, Surat Jalan dari PT. Indo Saluyi Prima Jaya yang di terima oleh PT. Star Jaya Factory dan 11 batang aluminium.

“Atas perbuatannya ketiga orang tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor                   : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022