BOGOR | LIPUTAN12 – Dua pelaku pengerusakan tembok pembatas antara Gereja HKBP Cibinong, gedung baru dan gedung lama yang terletak di Kecamatan Cibinong, Bogor berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, bahwa peristiwa pengrusakan pada Minggu malam (16/10/22) sekitar pukul 22.00 Wib terjadi diakibatkan adanya cekcok antara dua kubu.
“Setelah kami melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, 2 orang pelaku pengerusakan yakni pria berinisial WR dan G berhasil kita amankan. Kedua pelaku diketahui juga merupakan jama’at dari salah satu kubu gereja tersebut,” kata Iman kepada Wartawan, Senin (17/10/22).
Kedua pelaku ini, jelas Iman, melakukan pengerusakan pagar pembatas tersebut dengan palu dan linggis. Sementara itu terkait permasalahan internal di dalam gereja, kami menyerahkannya kepada pihak internal gereja. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut.
“Kami menyerahkannya kepada pihak internal gereja terkait permasalahan Jema’atnya. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, terkait sengketa kepengurusan gereja itu adalah urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif.
“Namun permasalahan tadi malam, itu adalah permasalahan perusakan tembok pembatas yang ada di lingkungan gereja tersebut. Hingga saat ini pun kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tidak pindana pengerusakan sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana yang dilakukan oleh para pelaku,” tandasnya.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id