SUMENEP I liputan12 - Sapeken, sebuah pulau kecil di ujung timur Kabupaten Sumenep, Madura, dikenal luas sebagai wilayah yang menganut teguh aturan adat bernuansa religius. 

Norma sosial di pulau ini ditegakkan dengan ketat melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur pakaian, pergaulan, hingga sanksi adat bagi pelanggarnya. Aturan itu berlaku untuk semua, baik warga asli maupun pendatang.

Namun, keteguhan adat Sapeken kini diguncang oleh kasus yang menyeret nama seorang perempuan muda, Nadia (21). yang Pulang dari perantauan dengan tubuh bertato dan penampilan mencolok, ia mengaku mendapat perlakuan kasar dari Kepala Desa Sapeken baru, Joni Junaidi, setelah ditegur karena pakaian minim dan dibonceng pria yang bukan muhrimnya.

Peristiwa itu berakhir dengan laporan polisi, dan sejak saat itu, Sapeken kembali menjadi bahan perbincangan publik.

Kapolsek Sapeken, AKP Taufik, memastikan laporan Nadia sedang diproses sesuai prosedur hukum.

“Kami masih mendalami kasus ini, memintai keterangan dari para pihak, dan menempuh langkah sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya singkat.

Sementara itu, Aturan adat di Sapeken tidak sekadar himbauan moral. Warga yang melanggar norma dapat dikenakan sanksi tegas. Pasangan muda-mudi yang kedap air berbuat mesum di tempat terbuka bisa dihukum cambuk rotan 25 kali di balai desa. Sedangkan mereka yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, harus rela digunduli, dipakaikan celana pendek, dan diarak keliling kampung.

“Ini bukan desa biasa. Kami punya tanggung jawab menjaga marwah Islam dan adat. Kalau ada yang melanggar, tentu kami tegur,” ujar Joni Junaidi kepada wartawan, Kamis (21/8/2025) malam.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi benteng moral yang telah disepakati bersama oleh perangkat desa, tokoh agama, dan masyarakat. Bahkan wisatawan asing yang pernah berkunjung pun termasuk mematuhi aturan berpakaian sopan selama berada di Sapeken.