BOGOR | LIPUTAN12 – Bupati Bogor Ade Yasin melalui rilis resminya, tertanggal 8 Februari 2021, Ia menyampaikan pesan berupa himbauan kepada seluruh masyarakat kabupaten Bogor terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor.
Mengawali penyampaiannya, Ade Yasin mengucapkan, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Masyarakat Kabupaten Bogor yang saya cintai, melalui Broadcast Massage ini, kata Ade Yasin, saya ingin menyampaikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor yang dimulai pada tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.
Adapun kebijakan tersebut, lanjut Ade Yasin, tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor, Nomor: 443/141/Kpts/Per-UU/2021, yang meliputi:

A. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
B. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online.
C. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
D. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
E. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB.