SANANA|LIPUTAN12 – Kegiatan lapangan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang akan diluncurkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada bulan September 2020 mendatang, mendapat respon baik dari Camat Sulabesi Tengah Hasanudin Soamole, dengan melakukan berbagai himbauan kepada 7 Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di Kecamatan Sulabesi Tengah mengingat ini hajatan Nasional.
“Maka semua pemerintah desa dan masyarakat yang ada di kecamatan Sulabesi Tengah wajib turut mensukseskan kegiatan Sensus Penduduk yang akan dilaksanakan pada bulan september 2020 ini,” ujar Hasanudin Soamole kepada liputan12.id, Senin (31/8/2020).

Foto: Hasanudin Soamole, Camat Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula.
Menurut Hasanudin, konsep pendataan penduduk ini mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2006 dan undang-undang nomor 24 tahun 2013 serta rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Dengan konsep penduduk berdasarkan tempat tinggal akan menghasilkan data yang lebih akurat, sehingga pemerintah lebih mudah mengambil kebijakan dan menjalankan pembangunan,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya akan menghimbau kepada Kepala desa dan Ketua RT untuk selalu bersama-sama dengan petugas sensus penduduk pada saat petugas melaksanakan pendataan di lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kades dan ketua RT masing-masing desa harus ciptakan kemudahan terhadap petugas dalam mengambil data. Contohnya, kalau petugas datang lalu tidak bertemu dengan warga tersebut, nanti harus datang ulang suapaya bisa mendapatkan data yang valid,” kata Camat.
Reporter: Lutfi Teapon
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020