MEDAN | LIPUTAN12 - Cerita salah diagnosa golongan darah terhadap bayi baru lahir, buah hati pasangan suami istri DAN (43) dan SH (42), sepertinya bakal berbuntut panjang.
Karena ternyata, pihak manajemen rumah sakit yang berdiri megah di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun itu sampai sekarang tak mau ambil pusing mengenai keluhan keluarga pasien ini.
Padahal, untuk bisa merasakan penanganan medis di rumah sakit tersebut, tarifnya cukup bikin 'nangis' karena selangit.
"Untuk biaya bersalin secara saecar aja, klien saya merogoh kocek sampai 30 juta rupiah. Bukan angka yang murah. Tapi hasil diagnosanya murahan sekali. Ditangani dokter profesional tapi hanya sebatas golongan darah bayi saja bisa salah. Kan sangat miris," ucap kuasa hukum pasien, Catur Munthe saat dikonfirmasi di Medan, Jumat (10/5/2024).
Yang memicu keresahan lain, lanjutnya, bahwa pihak rumah sakit hanya menjanjikan akan mengembalikan biaya perawatan bayi serta bersedia melakukan cek darah ulang secara gratis.
"Biaya perawatan bayi itu cuma 450 ribu. Artinya mereka berupaya lepas dari tanggungjawab hanya dengan biaya 450 ribu itu. Enak saja. Bahkan sampai sekarang tidak ada perkataan maaf secara terbuka dari pihak manajemen baik kepada keluarga pasien maupun ke publik,," ketusnya.
Untuk itu, lanjut Catur, atas nama pihak keluarga, mereka akan menempuh berbagai langkah hukum dan segala sesuatunya saat ini tengah dipersiapkan
"Selain akan melaporkan kasus salah diagnosa golongan darah ini secara pidana ke Polda Sumut, kami juga akan melakukan gugatan secara perdata. Selain itu, kami akan melaporkan kasus ini ke DPRD Kota Medan agar segera dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Tujuannya apa, agar wakil rakyat tau dan bisa segera bersikap, sehingga ke depan tidak ada pasien lain yang menjadi korban akibat ketidakprofesionalan pihak RS Regina Maris," tegasnya.
Sementara itu sebelumnya, tim hukum RS Regina Maris, Emeninta Surbakti saat dikonfirmasi kembali menjawab normatif.